ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI
PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatihan Korban
Human Trafficking di Indonesia)
BIDANG KEGIATAN :
PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)
Diusulkan Oleh :
Ketua : Abdulloh (07330070), Angkatan 2007
Anggota : Qurrotu Aini (07330072), Angkatan 2007
: Lady Agustina S (09330143), Angkatan 2009
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010
HALAMAN PENGESAHAN USUL PKM-GT
1.Judul Kegiatan : ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI (
Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian Korban Human Traffickingdi
Indonesia)
2. Bidang Ilmu : ( ) PKM-AI ( √ ) PKM-GT
3. Ketua Pelaksana Kegiatan
a. Nama Lengkap : Abdulloh
b. NIM : 07330070
c. Jurusan : Pendidikan Biologi
d. Universitas : Muhammadiyah Malang
e. Alamat Rumah : Jl. Raya galis no:61 Kec.Galis
Kab.Bangkalan
f. Telp/HP : HP.085649694939/085739243924
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/ Penulis : 2 Orang
5. DosenPembimbing
a. Nama Lengkap dan Gelar : Drs. M. Agus Krisno Budiyanto,
M.Kes
b. NIP : 104.8909.0118
c. Alamat Rumah : Jl. Cengger Ayam Dalam 1/38 Malang
d. Telp/HP : 085234620855
Menyetujui Malang, 8 Januari 2010
Ketua Jurusan Biologi , Penulis Utama
Dra. Sri Wahyuni, M.Kes, Abdulloh
NIP.196204131987032001 NIM.07330072
Pembantu Rektor III, Dosen Pendamping,
Drs. Joko Widodo, M. Si Dr. M. Agus Krisno Budiyanto, M.Kes
NIP. 104. 8611.0039 NIP.104.8909.0118
KATA PENGANTAR
Puj syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena
limpahan rahmat, karunia, hidayah, inayah dan maghfirah-Nya, karya tulis
berjudul ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan,
Penampungan dan Pelatihan Korban Human Traffickingdi Indonesia) ini dapat kami
selesaikan.
Terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada:
1. Kedua orang tua dan keluarga yang telah memberikan doa
dan support dalam pengerjaan makalah ini.
2. Bapak Drs. M. Agus Budiyanto M.Kes yang telah membimbing
penulis dalam memahami dan menyusun tulisan ini.
3. Ketua jurusan biologi, ibu Dra. Sri Wahyuni, M.Kes dan
segenap bapak/ibu dosen serta kakak tingkat di jurusan Pendidikan Biologi yang
telah memberikan inspirasi, membantu dan mengarahkan penulis.
4. Teman-teman yang mendukung penulis dalam menyelesaikan
karya tulis ini.
5. Semua Pihak yang telah membantu Penulisan karya tulis
ini.
Kami merasa dalam pembuatan karya tulis ini sangat jauh dari
sempurna, sehingga diharapkan saran dan kritik yang membangun untuk karya tulis
ini. Dan semoga gagasan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Malang, 15 Januari 2010
Tim Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL.................................................................................
. i
LEMBAR PENGESAHAN
...................................................................... ii
KATA
PENGANTAR...............................................................................
iii
DAFTAR ISI
..............................................................................................
iv
RINGKASAN............................................................................................
v
PENDAHULUAN......................................................................................
1
Akar Persoalan……………………………………………………………. 2
Solusi yang ditawarkan...............................................................................
3
Tujuan penulisan
........................................................................................
4
GAGASAN...................................................................................................
5
LP3
Korhutri……........................................................................................
5
Human
Trafficking........................................................................................
5
LP3 korhutri solusi semua masalah “Human Trafficking” di
Indonesia …. 12
KESIMPULAN
……………….................................................................. 14
Kesimpulan
................................................................................................
14
DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................
15
RIWAYAT HIDUP
.....................................................................................
16
ALL IN ONE OF SOLUTION LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban
Human Traffickingdi Indoesia)
Abdulloh,Qurrotu Aini, Lady Agustin S
Ringkasan
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan
pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan
ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh
Internasioan (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki menjadi
korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi nasional anti
kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan pada 2003
meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan wanita, pada
2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous, 2007).
Tujuan penulisan ini adalah memberikan solusi untuk
keseluruhan masalah dengan cara pembuatan lembaga nasional yang khusus bergelut
dalam penanggulangan human trafficking yaitu dangn cara mendirikan LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi
Indoesia).
Data dan fakta yang berhubungan dengan pembahasan tema ini
didapatkan dengan tahapan-tahapan pengumpulan data dengan cara pembacaan kritis
terhadap ragam literatur yang berhubungan dengan tema pembahasan. Untuk
menganalisa data dan informasi yang didapat digunakan analisis isi (content
analysis).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan tentang
beberapa hal diantaranya adalah human trafficking merupakan permasalahan di
Indonesia. Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan
perempuan. Karena trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban.
Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja
seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya kerusakan phisik
phisikis yang parah.
Saran yang diberikan kepada semua pihak bahwasanya human
trafficking merupakan permasalahan di indonesia sehingga perlu perhatian dan
bukan hanyan wanita namun semua korban harus bisa di tanggulangi, selain itu
kesadaran dan tindakan semua pihak dan salah satu cara mendirikan LP3 KORHUTRI
(Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human Traffickingdi
Indoesia).akan memberikan layanan informasi serta lembaga bantuan hukum.
PENDAHULUAN
Isu kritis yang menyangkut masalah pemberdayaan masyarakat
terutama perempuan yang sampai saat ini belum dapat dituntaskan adalah maslah
perdagangan perempuan.
Perhatian menteri pemberdaayan perempuan ditunjukkan dengn
meminta daerah penanganan trafficking sebagai agenda daerah. Sebagai respon
pada tahun 2005, pemerintah provinsi jawa barat bekerjasama dengan daerah
kabupaten Bogor mengadakan seminr tentang trafficking. Seminar tersebut
ditindak lanjuti peltihan diseminasi politik bagi perempuan di tingkat
kabupaten Bogor yang diselenggarakan di Cipayung Bogor, 8-10 Mei 2007. Tidak
berhenti disitu, selanjutnya setiap bulan dilaksanakan pertemuan-pertemuan
antara organisasi-organisasi pemerhati perempuan yng ada di kabupaten Bogor
untuk membicarakan isu perempuan di kabupaten Bogor, terutama trafficking.
Pertemun-pertemuan ini diarahkan untuk membangun konsep penanganan masalah
perempuan, pemberdayaan perempuan serta menekan eksekutif dan legislative untuk
menjadikan pemberdayaan perempuan khususnya penangan trafficking sebagai agenda
utama daerah.
Divisi gender dan pembangunan PSP3 IPB mencermati isu
trafficking merupakan persoalan penting dalam upaya peningkatan kwalitas
perempuan dan pemberdayn perempuan. PSP3 IPB divisi gender ikut serta dalam
proses penangnan masalah trafficking di kabupaten Bogor. Bagi PSP3 divisi gender,
perhatian pemerinth daerah dan pertemuan antar organisasi pemerhati perempuan
merupakan langkah awal yang baik dalam upaya mengatasi upaya trafficking.
Pemerintah daerah dan pemerhati organisasi perempuan merupakan kelompok yang
berpengaruh dalm menciptakan bersama penanganan masalah perempuan di tingkat
daerah. Pengorganisasian kelompok social ini disertai dengan pengorganisasian
kelompok-kelompok dalam masyarakat merupakan suatu langkah yang dapat dilakukan
dlam pemberdayaan perempun dan peningkatan kualitas perempun secra keseluruhan.
Akar Persoalan Terkait Trafficking
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan
pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan
ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh
Internasioanal (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki
menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi
nasional anti kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan
pada 2003 meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan
wnita, pada 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous,2007).
Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan
perempuan. Sebagai sebuah sebab, trafficking dapat mempengaruhi phisik dan
psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur
menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya
keruasakan phisik phisikis yang parah. Menurut Rubin dan Rubin (2001) kerusakan
phisik dan phisikis merupakan penyebab ketidakberdayaan.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses
yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat
disebabkan oleh faktor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan
lain diluar dirinya, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan
dan dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan
ekonomi, serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan
masalahnya sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban
trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan
pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga
dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang
lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota
kelurga yang lain. Unsure takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap
masalah keluarga merupakan alasan keterlambatan diketahuinya kasus trafficking.
(anonymous, 2007)
Kasus ceriaty yang mendorong demontrasi di Jakarta tidak
membuat pengadilan memutuskan majikan ceriaty sebagai pihak yang bersalah.
Pembebasan majikan ceriaty menunjukkan masih lemahnya posisi korban berhadapan
dengan pelaku. Pada kasus trafficking, minimnya pengetahuan korban tentang
pengetahuan dan orientasi tunggal pada besarnya gaji yang akan diterima
menyebabkan korban menerim begitu saja tawaran pekerjaan yang banyak digunakan
sebagai alat untuk menipu korban. Berdasarkan hasil penelitian pemberdayaan
perempuan, dijadikan pekerja seks komersial dibujuk untuk menjadi pembantu
rumah tangga, pramusaji, penjaga toko, penari, dan juga musisi.
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat
disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus
yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus,
sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke
JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah
keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan
penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus
perempuan yang harus manut).
Kondisi ini erat hubungannya dengan kondisi ketidakberdyaan
yaitu suatu kondisi kehilangan kepercayaan pada diri sendiri dan kemampuan
untuk melakukan hal yang ingin dilakukan. Dalam keadaan ketidak berdayaan,
orang dapat kehilangan rasa dapat ditolong, kehilangan harapan, dan kemauan
untuk melakukan sesuatu bahkan untuk dirinya sendiri. Pada akhirnya semua masalah
dianggap hanya akan menjadi masalah sendiri yang harus diterima karena tidak
dapat diselesaikan.
Solusi yang Ditawarkan
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh
organisasi-organisasi pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah
penmbuatan lembaga pemasyarakatan yang khusus untuk human trafiking yaitu deng
LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan Pelatian korban Human
Traffickingdi Indoesia)
. Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan
dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman crisis
center (WCC) serta lembaga bantuan hukum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis
pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah
kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.
Beberapa langkah nyata yang telah dilaksanakan oleh pihak
terkait mendorong komitmen pemerintah untuk lebih tegas menghadapi masalah
tersebut adalah sebagai berikut, di tingkat eksekutif dan legislative,
trafficking disikapi dengan pemberlakuan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang
trafficking. Upaya ini cukup berhasil ditandai dengan peningkatan kepedulian
masyarakat dan pemerintah pada masalah trafficking, peningkatan jumlah kasus
yang dapat diketahui dan peningkatan jumlah kasus yang dapat penanganan hukum.
Keberhasilan tersebut belum memadai jika dibandingkan dengan
kemungkinan jumlah kasus yang benar-benar terjadi. Data diatas menunjukkan
proporsi yang kecil antara kasus yang ditemukan dan kasus yang disidangkan dan
masih sedikit kasus yang memenangkan korban. Selain itu, trafficking masih
sulit untuk diungkap. Meskipun ada peningkatan kesadaran pelaporan, tetap masih
jauh jika dibandingkan dengan yang sesungguhnya terjadi. Begitupun untuk korban
belum ada tindakan yang memadai untuk memulihkan kondisi korban. Trafficking
masih menjadi salah satu masalah dalam pemberdayaan perempuan di kelompok
pihak-pihak berdasarkan analisis masalah diatas, pihak yang dapat disertkan
dalam pemberdayaan adalah salah satu korban atau orang yang berpotensi menjadi
korban dan pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku, dua, masyarakat di
sekitar lokasi kejadian dan tiga, aparat penegak hukum atau polisi, empat,
pembuat kebijakan dan lima, masyarakat luas yang terorganisasi dalam organisasi
sosil pemerhati masalah trafficking.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah memberikan solusi dari human
trafficking yaitu pembuatan lembaga pemasyarakatan yang khusus untuk human
trafiking yaitu deng LP3 KORHUTRI (Lembaga Penanggulangan Penampungan dan
Pelatian korban Human Traffickingdi Indoesia).
Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan
pembangunan internal dan eksternal, anggaran dasar lembaga beserta fisi dan
misi yang kuat.
Beberapa langkah nyata yang telah dilaksanakan oleh pihak
terkait mendorong komitmen pemerintah untuk lebih tegas menghadapi masalah
tersebut adalah sebagai berikut, di tingkat eksekutif dan legislative,
trafficking disikapi dengan pemberlakuan undang-undang no 21 tahun 2007 tentang
trafficking. Manfaat dalam penulisan ini adalah kepedulian masyarakat dan
pemerintah pada masalah trafficking, peningkatan jumlah kasus yang dapat
diketahui dan peningkatan jumlah kasus yang dapat penanganan hukum.
GAGASAN
LP3 Korhutri
Pengertian LP3 Korhutri adalah lembaga penanggulangan,
penampungan dan pelatian korban human trafficking di Indonesia. Lembaga ini
akan membantu mengatasi semua masalah human trafficking dan juga memberikan
kekuatan hukum dalam penegakan HAM. kelebihan lembaga ini adalah akan
memberikan penampungan dan pelatian korban human trafficking di Indonesia
sebelum mereka terjun kembali di masyarakat. Pelatihan akan sangat membantu
korban untuk bias berusaha mandiri dan mempunyai keahlian untuk bekerja dan
menghasilkan uang.
Human Trafficking
Perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan
sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual
baik di dalam negeri ataupun antar negara melalui mekanisme paksaaan, ancaman,
penculikan, penipuan dan memperdaya, atau menempatkan seseorang dalam situasi
sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja
domestik, belitan utang atau praktek-praktek perbudakan lainnya. Selain
definisi ini pada kasus menyangkut anak diterapkan juga definisi bahwa Human
Trafficking anak juga berlaku baik secara paksaan maupun dengan sukarela.
(Mitra Wacana, 1999).
Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan
perempuan. Sebagai sebuah sebab, trafficking dapat mempengaruhi phisik dan
psikologis korban. Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur
menjadi pekerja seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya
keruasakan phisik phisikis yang parah. Menurut Rubin dan Rubin (2001) kerusakan
phisik dan phisikis merupakan penyebab ketidakberdayaan.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses
yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat
disebabkan oleh factor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan
lain diluar dirinya, tidk memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan dan
dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan ekonomi,
serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya
sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban
trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan
pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga
dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang
lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota
kelurga yang lain. Unsure takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap
masalah keluarga merupakan alas an keterlambatan diketahuinya kasus trafficking.
(anonymous, 2007)
Kasus ceriaty yang mendorong demontrasi di Jakarta tidak
membuat pengadilan memutuskan majikan ceriaty sebagai pihak yang bersalah.
Pembebasan majikan ceriaty menunjukkan masih lemahnya posisi korban berhadapan
dengan pelaku.
Pada kasus trafficking, minimnya pengetahuan korban tentang
pengetahuan dan orientasi tunggal pada besarnya gaji yang akan diterima
menyebabkan korban menerim begitu saja tawaran pekerjaan yang banyak digunakan
sebagai alat untuk menipu korban. Berdasarkan hasil penelitian pemberdayaan
perempuan, dijadikan pekerja seks komersial dibujuk untuk menjadi pembantu
rumah tangga, pramusaji, penjaga toko, penari, dan juga musisi.
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat
disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus
yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus,
sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke
JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah
keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan
penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus
perempuan yang harus manut).
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh organisasi-organisasi
pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah advokasi, promosi, terapi dan
rehabilitasi,dan edukasi . Kegiatan nyata untuk mengatasi hal tersebut
dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan rehabilitasi korban seperti woman
crisis center (WCC) serta lembaga bantuan hukum LBH APIK, sebagaimana pula
dirintis pemerintahan kabupaten Bogor, organisasi pemberdaya pemerhati masalah
kebudayaan perempuaan, pusat study wanita di Bogor dan sekitarnya.
Tabel 1. Pihak Terkait, Masalah, Aspek Keberdayaan, dan
Bentuk Pengorganisasian
Pihak Masalah yang dihadapi Aspek keberdayaan yang
diharapkan Bentuk pengorganisasian
Subyek (baik korban atau pelaku atau orang yang berpotensi
menjadi korban dan pelaku) Psikologis: kemampuan mengendalikan diri dan
menyelesaikan masalah
Sosial: akses pengetahuan dan informasi
Politik: akses pada keadilan dan pembelaan Mampu mengetahui
bahwa trafficking adalah masalah
Mampu mengatasi masalah dan mencari pertolongan
Mengetahui resiko menjadi korban atau pelaku trafficking
Melalui forum , organisasi-organisasi yang indigenous dibangun dalam masyarakat
seperti arisan, pengajian yang dapat menjadi saluran informasi dan pengetahuan
sekaligus perasaan tidak sendiri
Masyarakat di sekitar korban atau lokasi kejadian
Psikologis: Kepedulian dan tanggung jawab pada masalah bersama
Sosial: Pengetahuan tentang trafficking dan cara
berpartisipasi untuk menyelesaikan masalah
Politik:akses pada aparat hukum Mampu mengidentifikasi
masalah dan mencegah terjadinya masalah
Mampu memberi pertolongan atau mencari pertolongan pada
pihak lain
Membantu dalam pemulihan psikologis korban Melalui
organisasi kemasyarakatan yang telah ada seperti PKK atau organisasi kepemudaan
atau dibangun secara khusus untuk menjadi pusat penanggulangan krisis dan
pengumpul informasi ditigkat warga
Aparat penegak hukum Psikologis:
Kompetensi,ketidakpercayaan,kepedulian pada masalah
Sosial:Pengetahuan tentang masalah
Politik: akses pada UU dan pengadilan Mampu menindak tegas
pelaku
Mampu memberi perlindungan kepada korban Kepolisian
Pembuat kebijakan (eksekutif dan legislatif) Psikologis:
Kepedulian,konsistensi dan ketidakpercayaan
Sosial:Pengetahuan dan kemauan untuk menyelesaikan masalah
Politik:Pengesahan UU dan control terhadap penegakan UU
Membuat kebijakan yang dapat menjawab masalah
Menegakkan kebijakan ditingkat pelaksanaan Koordinasi antara
eksekutif dan legislatif dengan masyarakat dan organisasi pemerhati masalah
trafficking
Organisasi social pemerhati masalah dan trafficking
Psikologi : Konsistensi, kemampuan untuk mengkaji dan menyelesaikan masalah.
Sosial:Informasi tentang kejadian (korban) dan bagian
penegakan hukum.
Politik:Posisi tawar dengan pembuat dan penegak hukum,
posisi tawar dengan korban (terutama masyarakat yang masih menganggap masalah
trafficking adalah masalah keluarga) Mengumpulkan informasi tentang kasus.
Membantu korban untuk menyelesaikan masalahnya(masalah
hukum,masalah kerusakan fisik dan psikis,masalah pemulihan keadaan korban).
Menjadi control social bagi penegak hukum dan pembuat
kebijakan
Jaringan antar organisasi social dalam wadah forum atau
organisasi dalam lingkup wilayah atau masalah yang sama
Sumber : Rubin,2001
Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari kekerasan
pada perempuan yang meliputi lingkup yang lebih luas dari pada rumah tangga dan
ikatan kekeluargaan. Meski tidak diketahui angka persisnya, organisasi buruh
Internasioanal (ILO) memperkirakan 1,2 juta anak, perempuan dan laki-laki
menjadi korban perdagangan orang setiap tahun. Di Indonesia sendiri, komisi
nasional anti kekerasan perempuan (Komnas Perempuan) mencatat angka perdagangan
pada 2003 meningkat drastic. Jika pada 2002 tercatat 320 kasus perdagangan
wnita, pada 2003 jumlahnya membengkak menjadi 800 kasus (Anonymous,2007).
Berdasarkan pustaka yang telah dikumpulkan didapatkan data
bahwa human trafficking telah menjadi permasalahan dunia (Rubin, 2007), solusi
dari human trafficking yaitu advokasi, rehbilitasi, dan pendampingan. Kegiatan
nyata untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan
rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan
hokum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor,
organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study
wanita di Bogor dan sekitarnya.
Sebagai akibat, trafficking merupakan akibat dari proses
yang menyebabkan perempuan tidak dapat membela dirinya sendiri. Ini dapat
disebabkan oleh faktor dari dalam perempun itu sendiri, tertekan oleh kekuatan
lain diluar dirinya, tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan
dan dampak dari pekerjaan yang dipilihnya, kelemahan dan ketergantungan ekonomi,
serta tidak memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya
sendiri. Ini dapat ditunjukkan dari factor-faktor bahwa penemuan korban
trafficking biasanya dalam keadaan parah disebabkan karena keterlambatan
pelaporan dan penanganan. Trafficking yang dilakukan oleh anggota keluarga
dianggap sebagai masalah keluarga yang menjadi aib jika sampai diketahui orang
lain. Seringkali kasus baru dapat terungkap karena laporan tetangga dan anggota
kelurga yang lain. Unsur takut, intimidasi sari majikan, malu karena mengaggap
masalah keluarga merupakan alasan keterlambatan diketahuinya kasus
trafficking.(Anonymous, 2007).
Jika ada kasus yang dilaporkan, maka tidak semua kasus dapat
disidangkan. Misalnya, dari 83 kasus kekerasan pada tahun 2000, hanya 14 kasus
yng dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Pada tahun 2001, hanya 12 kasus,
sedangkan sampai bulan Agustus 2003, dari 18 kasus baru 6 yang dilimpakan ke
JPU (Anonymous,2007). Kasus tidak dapat disidangkan karena masalah
keterlambatan pengaduan, ketidak adaan bukti dan saksi, dan keberpihakan
penegak hukum pada pelaku (karena pelaku orang kuat dan persepsi tentang harus
perempuan yang harus manut).
Persoalan trafficking dicoba diatasi oleh
organisasi-organisasi pemerhati masalah tersebut malalui lagkah-langkah
advokasi, rehabilitasi, dan edukasi serta promosi dan terapi. Kegiatan nyata
untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan membuka pusat-pusat layanan
rehabilitasi korban seperti woman crisis center (WCC) serta lembaga bantuan
hukum LBH APIK, sebagaimana pula dirintis pemerintahan kabupaten Bogor,
organisasi pemberdaya pemerhati masalah kebudayaan perempuaan, pusat study
wanita di Bogor dan sekitarnya.
Alamat: Gedung Utama Lantai M1 Jl.HR Rasuna Said Kav.4-5
Karet Kuningan Jakarta 12490
Telp:021-52920746, 021-52920747. Faximile:021-52920311.
Email:informasi@hukumham.info. Website:www.hukumham.info
Sebagai bagian dari transnational organized crime masalah
perdagangan orang tidak hanya melibatkan lintas sektoral satu negara, baik
instansi-instansi pemerintah, LSM, maupun Organisasi Kemasyarakatan terkait
lainnya, namun diperlukan peningkatan kerjasama antarnegara, baik secara
bilateral, regional, maupun multilateral.
Perlindungan hukum bagi perdagangan orang mencakup unsur
kriminalisasi perbuatan dan perlindungan hak-hak korban dalam rangka penegakan
Hak Asasi Manusia. Diharapkan dalam implementasi hukum nasional dan hukum
Internasional serta melalui advokasi, edukasi, promosi, rehabilitasi dan
terapi, dimana negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan
hukum terhadap perdagangan orang dapat melakukan koordinasi yang lebih baik di
tingkat daerah, nasional dan internasional.
Dengan ada perhatian pemerintah tersebut, diharapkan
kasus-kasus trafficking yang terjadi di Indonesia bisa dieliminir dan bisa
dihapuskan dari daftar negara-negara yang dicap sebagai negara terburuk dalam
menangani perdagangan perempuan dan anak
LP3 Korhutri adalah lembaga baru yang akan memaksimalkan
peranya dalam meberantas dan member pelatian bagi korban human trafiking.
Direktur Eksekutif LAHA (Lembaga Advokasi Hak Anak) mengatakan, solusi yang
harus dilakukan yaitu di tingkat negara. ”Karena memang trafficking itu
kebanyakan korbannya dari kelompok marginal (miskin, bodoh). Karena berkaitan
dengan status ekonomi, negara seharusnya mengintervensi itu. Lalu di tingkat
masyarakatnya juga harus lebih peka,” tegasnya. Tak berbeda dengan pendapat di
atas, Goenawan Moehamad mengatakan, solusi untuk menekan perdagangan anak di
Indonesia harus dengan hukum yang ditegakkan. Selain itu, KB (keluarga
berencana) harus kembali digalakan dan kondisi ekonomi di Indonesia pun harus
diperbaiki atau ditingkatkan.
Promosi seperti Mendapat pengaduan dari orang tua korban,
Sainal Abidin, tim Judisila Polda dipimpin AKP FX Winardi Prabowo SIk,
melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan
menemukan kedua korban. Bahkan, tersangka Rudi berhasil digiring ke Mapolda
Sumsel. Saat ditangkap, tersangka sempat berkilah namun setelah diperiksa
secara kontiniu akhirnya mengakui perbuatannya. Tampak juga, Istri tersangka,
Yusnia (37) dijadikan saksi.
Terapi seperti Pengembangan Trafstopper, diakui Ferro,
berlangsung selama 1,5 bulan. "Dalam waktu sesingkat itu, kami
menyelesaikan bagian fundamental sistem kami agar siap demo di final dunia
nanti (di Kairo)," kata Ferro. Agar teknologi mereka dapat dijangkau oleh
banyak orang, mereka memilih medium komunikasi macam SMS dan situs jejaring
Facebook untuk mengakses sistem Trafstopper. Siapa saja, termasuk Anda, bisa
ikut serta membantu pihak kepolisian dan NGO dalam mengatasi human trafficking.
Anda hanya butuh ponsel untuk mengirim SMS, atau kamera untuk mengambil foto.
Target pengguna Trafstopper, menurut Ferro, dibagi menjadi
3, yaitu pihak NGO, polisi, dan publik. Bagi publik, Ferro dan teman-temannya
mengembangkan aplikasi berbasis situs jejaring sosial Facebook. "Dengan
begitu, setiap member Facebook di seluruh dunia bisa berpartisipasi.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan tentang
beberapa hal diantaranya adalah human trafficking merupakan permasalahan di
Indonesia. Secara umum trafficking dapat menjadi sebab ketidakberdayaan
manusia. Karena trafficking dapat mempengaruhi phisik dan psikologis korban.
Pada kasus trafficking, tidak jarang korban telah terlanjur menjadi pekerja
seks komersial, memiliki anak akibat pemerkosaan, dan tentunya kerusakan phisik
phisikis yang parah.
Saran yang diberikan kepada semua pihak bahwasanya human
trafficking merupakan permasalahan dunia sehingga perlu perhatian, kesadaran
dan tindakan semua pihak. Mengingat LP3 Korhutri adalah lembaga hokum yang
bertugas diantaranya menanggulang, melatih dan menampung sementara korban.
Dengan adanya perhatian pemerintah untuk membuat lembaga hokum baru yaitu LP3
korhutri, diharapkan kasus-kasus trafficking yang terjadi di Indonesia bisa
dieliminir, mengatasi permasalahan korban human trafficking misalnya tidak
mempunyai keahlian atau tempat singgah sementara sebelum mendapatkan pekerjaan
baru sehingga korban tidak menjadi pengangguran, selain itu juga bisa menghapus
nama indonesia dari daftar negara-negara yang dicap sebagai negara terburuk
dalam menangani perdagangan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan
Praktek. Rinek.
Friedman,John,1991, Empowerment: The politics of Alternatif
Developmen, Blackwell
Johnson, Kennet D.1984. Biology An Introduction, The
Benyamin/Cummings Publishing Company, Menlo Park Inc, Miles dan Huberman. 1992.
Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia – Press. Jakarta.
Nirsa, 2009. Human Trafficking. Unitedforfreedom. 2009
Rubin, Herbert J. dan Rubin, Irene, Irene S,2001, Community
Organizing and Development, Allyn and Bacon, Massachusetts.
Anonymous.2007. Mendesak UU Anti Trafficking.
www.kompas.com, Diakses tanggal 22 Desember 2009
Anonymous, 2007. Polda Bongkar Sindikat Human Trafficking.
Rakyat aceh.com. Diakses tanggal 6 Januari 2010.
Arjanti, Ajeng R, 2009. Melacak Jejak Korban Trafficking.
vietnameseworkersabroad.wordpress.com. Diakses tanggal 6 Januari 2010.
Lampiran 1
BIODATA PENULIS
1. Nama Lengkap : Abdulloh
Nim : 07330070
Fakultas / Program Studi : KIP / Pendidikan Biologi
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
Pendidikan :
1. SD : SDN Longkek 1 /1995-2001
2. SMP : SMPN 1 Galis /2002-2005
3. SMA : SMAN 2 Bangkalan
4. S1 jurusan Pendidikan Biologi FKIP UMM sampai sekarang
Aktivitas Nonakademik:
Anggota HMJ Biologi 2007-2009
CO. Bakat dan Minat HMJ Biologi 2009
2. Nama Lengkap : Qurrotu Aini
NIM : 07330072
Tempat/Tgl. Lahir : Sampang, 20 Desember 1988
Alamat : Jln. Tlogomas Gg 15c No.15, Malang
Telp/HP : 085755155851
Pendidikan :
1. SD : M.I AWWALIAYAH Labuhan Timur/1995-2001
2. SMP : MTS N Morpao/2001-2004
3. SMA : SMAN 1 Sampang/2004-2007
4. S1 jurusan Pendidikan Biologi FKIP UMM sampai sekarang.
Aktivitas Nonakademik:
Anggota Forum Kajian Ilmiah Mahasiswa Biologi (FKIMB)
2007-2008
Anggota HMJ Biologi 2008-2010
Kontributor Majalah Spora HMJ Biologi 2008-2010
Karya Ilmiah:
Diskusi antar Mahasiswa dan Dosen dalam Makalah
Implementasi Total Management untuk Mencegah Human Trafficking (2009)
3. Nama Lengkap : Lady Agustina S
NIM : 07330143
Fakultas / progam Studi : KIP / Pendidikan Biologi
Perguruan Tinggi : Universitas Muhammadiyah Malang
Pendidikan :
1. SD :SDN Wotan Sumberrejo Bojonegoro/ 1998-2003
2. SMP :MTS AI Sumberrejo Bojonegoro/ 2003-2006
3. SMA :MAN 1 Bojonegoro/ 2006-2009
4. S1 :Universitas Muhammadiyah Malang.
Komentar
Posting Komentar