RPP Satu Lembar IPA Kelas 7
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu komponen administrasi pembelajaran yang wajib dimiliki guru.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran
di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi
Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran wajib dimiliki guru sebagai
bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru
mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang
telah ditetapkan.
Terkait dengan penyusunan RPP, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah mengeluarkan kebijakan baru terkait
penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Kebijakan baru tersebut berupa penyederhanaan RPP, dengan mempertimbangkan
prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan
tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif artinya penulisan
RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan berorientasi pada peserta didik berarti penulisan
RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar
peserta didik di kelas.
Kebiakan penyederhanaan RPP ini dimantapkan dengan
dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Pertimbangan penyederhanaan RPP ini adalah guru-guru sering
diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan
waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan pembelajaran.
Terdapat 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan semua komponen tersebut harus
ada dalam penyusunan RPP.
RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen tersebut,
sekarang disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang bisa dibuat hanya dalam
satu halaman saja.
Melalui penyederhanaan RPP ini, maka guru bebas membuat,
memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien,
efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
Di dalam penyederhanaan RPP, hanya ada 3 (tiga) komponen
inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan
penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai
pelengkap.
1. Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum
2013 dan kebutuhan belajar peserta didik.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh siswa sesuai dengan kompetensi dasar.
Penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan
dirumuskan berdasarkan kompetensi dasar dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan dan
keterampilan.
2. Langkah-langkah Pembelajaran
Langkah-langkah pembelajaran ditulis secara efektif berupa
kegiatan yang dapat secara langsung mencapai Kompetensi Dasar.
Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta
didik.
Di dalam kegiatan pembelajaran, peserta didik diajak untuk
berpartisipasi aktif, memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta
psikologisnya.
Langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen
keterampilan abad 21 seperti Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi,
Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta
Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS).
3. Penilaian Pembelajaran (Assesment)
Prosedur penilaian pembelajaran juga dibuat secara sederhana
dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada
standar penilaian.
Penilaian pembelajaran dapat dilakukan dengan memperhatikan
tiga bentuk penilaian abad 21, seperti assessment for learning, assessment as
learning dan assessment of learning.
Dengan adanya kebijakan penyederhanaan RPP ini, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, karena penyederhanaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Guru yang sudah membuat RPP dengan format yang mengacu pada
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya.
Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat
sesuai dengan prinsip terbaru dalam penyusunan RPP.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 1 halaman
harus memperhatikan butir-butir instrumen akreditasi, seperti peserta didik
menunjukkan kompetensi abad ke-21 yang meliputi kemampuan berkomunikasi,
bekerjasama, berpikir kritis, dan mencipta.
Di dalam proses pembelajaran dikembangkan aktivitas literasi
dan keterampilan tingkat tinggi sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang
disusun.
Berikut ini adalah contoh RPP satu lembar IPA kelas 7 SMP MTs tahun 2020. Contoh RPP satu lembar ini
dikembangkan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019 dan sesuai
dengan prinsip-prinsip pengembangannya.
Bapak/Ibu Guru dapat mengembangkan sendiri contoh RPP satu
lembar IPA SMP MTs tahun 2020 ini dengan berpedoman pada prinsip-prinsip
pengembangan RPP terbaru, yaitu efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta
didik.
RPP satu lembar IPA kelas 7 SMP MTs tahun 2020 ini dapat di
unduh pada link di bawah ini.
RPP IPA SMESTER 1 KLIK TOMBOL DIBAWAH INI :
RPP IPA SMESTER 2 KLIK TOMBOL DIBAWAH INI :
Komentar
Posting Komentar