Mengapa Guru Harus Disekat PNS, PPPK, dan Honorer?

 


Prolog

Di bawah satu atap, di depan papan tulis yang sama,

Kapur yang digenggam menebar ilmu dengan nama yang mulia.

Namun di balik saku baju, tersimpan sekat yang penuh dilema,

Membedakan martabat hanya karena status dan kasta yang menjelma.

Ada yang darah biru, ada yang nasibnya digantung tak menentu,

Padahal kurikulum dan beban kerja, semua menyatu dalam satu pintu.

Mari kita bedah dengan hukum, menyingkap tirai ketidakadilan,

Mengapa guru harus dikotak-kotakkan dalam kasta yang penuh kepedihan?

​Menolak Kasta di Ruang Kelas: Mengapa Guru Harus Disekat PNS, PPPK, dan Honorer?

​Dunia pendidikan kita hari ini sedang mengidap penyakit kronis yang bernama segmentasi status. Di dalam satu ruang guru yang sama, menghadapi murid yang sama, terdapat jurang pemisah yang tajam. Ada PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu (PW), hingga barisan "laskar" Honorer yang nasibnya kerap digantung di ujung tanduk kebijakan.

​Sebagai seorang Advokat, saya melihat fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah anomali hukum dan pelanggaran martabat profesi. Jika di pengadilan semua Advokat setara (equal before the law), mengapa di sekolah, guru harus dibeda-bedakan berdasarkan "kasta" penggajian?

​1. Anatomi Kasta ASN: Dari Darah Biru hingga Sekoci Ambigu

​Pemerintah melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN mencoba merapikan struktur, namun implementasinya justru melahirkan klasifikasi yang kompleks:

  • PNS: Kelompok "darah biru" dengan jaminan pensiun dan karier stabil.
  • PPPK: Pegawai kontrak rasa negara. Hak keuangan hampir setara PNS, namun dibayangi masa kontrak (1-5 tahun) yang melelahkan secara psikologis.
  • PPPK Paruh Waktu (PW): "Sekoci" baru yang statusnya tetap ambigu dalam jangka panjang.
  • Non-ASN/Honorer: Kelompok paling rentan, sering dibayar di bawah UMR tanpa jaminan kesehatan layak, meski beban administrasinya setara PNS.

Pertanyaannya: Apakah kapur tulis yang mereka pegang berbeda kualitasnya? Tidak.

​2. Tinjauan Filosofis dan Yuridis: Profesi Tunggal yang Terbelah

​Secara filosofis, keberadaan kasta ini bertabrakan dengan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 1 Ayat (1) menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional. Undang-undang ini tidak menyebutkan bahwa tugas mendidik hanya melekat pada mereka yang memiliki NIP.

​Secara hukum, profesi guru adalah profesi tunggal. Ketika pemerintah menciptakan sekat status, terjadi diskriminasi terhadap hak asasi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Apakah adil jika Guru A dan Guru B mengajar subjek yang sama, namun Guru A mendapat dana pensiun sementara Guru B harus was-was menunggu kepastian kontrak tahun depan?

​3. Investasi Mandatory yang Salah Kaprah

​Pemerintah sering beralasan pada keterbatasan anggaran. Namun, dalam hukum ketenagakerjaan, alasan anggaran tidak boleh menjadi legitimasi untuk melanggengkan prekaritas (ketidakpastian kerja).

​Pendidikan adalah investasi wajib 20% dari APBN. Mengelola guru dengan sistem kontrak (PPPK) menunjukkan cara pandang pemerintah yang melihat guru sebagai beban biaya (cost), bukan aset (human capital). Dampaknya nyata: fokus mengajar terganggu oleh tagihan yang menumpuk, erosi loyalitas, hingga kesenjangan kualitas pedagogis bagi siswa.

​4. Langkah Darurat Hukum: Salam Keadilan

​Sebagai Advokat, saya mengusulkan langkah konkret:

  1. Unifikasi Status: Terapkan Single Salary System dan masukkan guru ke dalam rezim profesi khusus, bukan birokrasi kaku.
  2. Penghapusan Masa Kontrak PPPK: Perpanjangan otomatis hingga usia pensiun bagi guru yang berkinerja baik.
  3. Implementasi Pasal 14 UU Guru & Dosen: Jamin perlindungan hukum dan hari tua bagi seluruh guru tanpa memandang status.

Endgame

Di depan kelas, murid tak pernah bertanya tentang pangkatmu,

Mereka hanya tahu, kaulah pelita yang menghalau gelap di matamu.

Sangat ironis menuntut "Emas" jika gaji yang diberi hanya "Perunggu",

Memberi "Status Seng" pada mereka yang menopang masa depan bangsa yang rungu.

Sudah saatnya politik kasta dihentikan dengan keberanian,

Sebab martabat guru tak ditentukan oleh SK dan jabatan.

Guru tetaplah guru, tunggal dalam pengabdian dan ketulusan,

Negara berhutang keadilan, atas setiap tetes keringat yang menjadi harapan.

Abdulloh Aup

Komentar

Postingan Populer