Guru & Pintu Masuk yang Berbeda
Ketika Guru Harus Lulus Banyak Tes, Sementara Jabatan Publik Memiliki Pintu Masuk yang Berbeda
Catatan seorang pendidik tentang standar, meritokrasi, dan masa depan generasi emas
Ada sebuah gambar yang beredar di media sosial.
Di dalamnya terdapat tabel sederhana yang membandingkan persyaratan pendidikan, tes, nilai minimal, tunjangan/fasilitas, dan anggaran operasional antara Capres/Wapres, DPR/DPRD, dan CPNS Guru.
Sekilas, tabel itu tampak seperti sekadar perbandingan administratif.
Namun bagi seorang guru, ada sesuatu yang lebih dalam di baliknya.
Ia menyentuh sebuah pertanyaan yang selama ini sering muncul di ruang-ruang guru:
Mengapa seseorang yang ingin mengabdikan dirinya melalui profesi pendidikan harus melewati begitu banyak tahapan pembuktian, sementara untuk sebagian jabatan publik yang menentukan arah bangsa, persyaratan formal masuknya justru relatif berbeda?
Pertanyaan ini bukan semata-mata soal iri pada jabatan.
Bukan pula soal guru merasa lebih tinggi daripada politisi.
Ini adalah pertanyaan tentang standar, meritokrasi, keadilan, dan bagaimana sebuah negara menentukan kualitas orang-orang yang diberi amanah untuk mengelola masa depan manusia.
Guru dan Jalan Panjang Bernama Kualifikasi
Mari kita mulai dari guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademiknya diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. (JDIH BPK)
Artinya, menjadi guru profesional memang tidak dirancang sebagai pekerjaan yang cukup dengan modal niat baik.
Ada standar akademik.
Ada standar kompetensi.
Ada pendidikan profesi.
Ada sertifikasi.
Dan ketika seseorang hendak masuk sebagai aparatur sipil negara melalui seleksi CPNS, ia juga harus melewati mekanisme seleksi yang terstruktur.
Pada seleksi CPNS 2024, misalnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Pemerintah juga menetapkan nilai ambang batas tertentu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Bahkan data resmi BKN menunjukkan bahwa pada SKD CPNS 2024, masih terdapat peserta yang tidak mencapai ambang batas pada masing-masing komponen TWK, TIU, maupun TKP. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Dengan kata lain:
untuk menjadi bagian dari mesin pelayanan publik sebagai aparatur, seseorang memang harus melewati mekanisme seleksi kompetensi.
Dan itu masuk akal.
Negara membutuhkan orang-orang yang memiliki kompetensi.
Negara membutuhkan integritas.
Negara membutuhkan kemampuan berpikir.
Negara membutuhkan karakter pelayanan.
Tetapi kemudian muncul pertanyaan yang lebih besar.
Bagaimana dengan Orang yang Mengatur Arah Negara?
Di sinilah tabel tersebut mulai terasa menggelitik.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/sederajat. Syarat pendidikan minimal yang sama juga berlaku bagi calon anggota DPR dan DPRD. (Mahkamah Konstitusi RI)
Bahkan persoalan ini sempat diuji di Mahkamah Konstitusi.
Pada 29 September 2025, MK menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan minimal bagi calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan beberapa jabatan kepala daerah dinaikkan menjadi S-1. MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal tersebut tetap konstitusional sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. (Mahkamah Konstitusi RI)
Ini fakta hukumnya.
Tetapi fakta hukum tidak berarti kita dilarang bertanya secara akademik.
Justru di sinilah ruang refleksi pendidikan berada.
Mengapa Guru Harus Memiliki Standar Kompetensi yang Ketat?
Jawabannya jelas:
Karena guru memegang masa depan peserta didik.
Tetapi kalau kita memperluas cara berpikir itu, bukankah pembuat kebijakan juga memegang masa depan masyarakat?
Guru menentukan bagaimana seorang anak belajar membaca dunia.
Pembuat kebijakan menentukan bagaimana negara mengatur dunia tempat anak itu hidup.
Guru menyusun pembelajaran.
Pembuat kebijakan menyusun kebijakan publik.
Guru melakukan asesmen terhadap peserta didik.
Pembuat kebijakan membuat keputusan yang dampaknya dapat dirasakan jutaan warga.
Guru diminta memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Maka secara akademik, wajar apabila muncul pertanyaan:
Bagaimana seharusnya negara merancang standar kompetensi bagi seluruh pemegang amanah publik agar prinsip meritokrasi tidak berhenti pada profesi tertentu saja?
Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan siapa yang lebih tinggi.
Jangan Salah Memahami: Pendidikan Tinggi Bukan Jaminan Mutlak Kualitas
Sebagai calon doktor pendidikan, saya justru tidak ingin terjebak pada logika sederhana:
S1 = pasti berkualitas.
Tidak.
Ijazah tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan.
Gelar tidak otomatis melahirkan integritas.
Doktor pun tidak otomatis menjadi manusia yang paling benar.
Begitu pula lulusan SMA tidak otomatis tidak mampu memimpin.
Kualifikasi pendidikan adalah salah satu indikator, bukan satu-satunya ukuran kualitas manusia.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar:
"Mengapa pejabat tidak harus S1?"
Pertanyaan yang lebih akademik adalah:
Apa standar kompetensi, integritas, kapasitas kepemimpinan, pemahaman konstitusi, kemampuan berpikir kritis, rekam jejak pelayanan, dan akuntabilitas yang seharusnya melekat pada setiap jabatan publik?
Inilah pertanyaan yang lebih sehat.
TWK: Menguji Guru, Tetapi Bagaimana dengan Pemegang Kekuasaan?
Ada satu bagian dari gambar yang paling mudah memancing emosi:
TWK.
Guru atau calon ASN harus menghadapi Tes Wawasan Kebangsaan sebagai salah satu bagian dari SKD CPNS.
Pada seleksi CPNS 2024, TWK memang menjadi salah satu komponen resmi SKD. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))
Namun perlu diluruskan:
bukan berarti calon presiden atau calon anggota DPR mengikuti TWK CPNS dan kemudian dinyatakan gagal atau lulus berdasarkan passing grade TWK.
Mereka berada dalam rezim seleksi yang berbeda.
Calon presiden dan calon legislatif mengikuti mekanisme pencalonan dan pemilu, bukan seleksi CPNS.
Jadi kalimat:
"Saya pastikan DPR, atau presiden sekalipun, dia nggak akan lulus tes TWK."
lebih tepat dipahami sebagai sindiran retoris, bukan sebagai fakta yang dapat dibuktikan melalui mekanisme ujian yang sama.
Namun justru sindiran tersebut membuka diskusi yang menarik:
Apakah wawasan kebangsaan hanya penting ketika seseorang hendak menjadi ASN?
Bukankah wawasan kebangsaan juga penting bagi siapa pun yang memiliki kewenangan membuat keputusan publik?
Pertanyaan itu layak dibicarakan.
Bukan untuk menjatuhkan siapa pun.
Tetapi untuk memperbaiki desain sistem.
Yang Lebih Penting daripada "Siapa yang Dites" adalah "Apa yang Diukur"
Di sinilah saya melihat persoalan pendidikan yang sebenarnya.
Sistem negara membutuhkan mekanisme seleksi yang mampu menemukan manusia terbaik untuk setiap jenis amanah.
Guru membutuhkan kompetensi pedagogik.
Dokter membutuhkan kompetensi medis.
Hakim membutuhkan kompetensi hukum.
Insinyur membutuhkan kompetensi teknis.
Dan pemegang jabatan publik membutuhkan seperangkat kompetensi kepemimpinan publik yang relevan dengan kewenangannya.
Maka pertanyaan kita bukan:
"Mengapa pejabat tidak dites seperti guru?"
Tetapi:
"Apakah setiap jabatan publik sudah memiliki instrumen yang memadai untuk menguji kompetensi yang memang dibutuhkan oleh jabatan tersebut?"
Ini jauh lebih substantif.
Karena demokrasi tidak hanya membutuhkan orang yang terpilih.
Demokrasi juga membutuhkan orang yang mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang diambilnya.
Generasi Emas Jangan Hanya Dijadikan Slogan
Kita sering berbicara tentang Indonesia Emas.
Kita berbicara tentang generasi unggul.
Generasi kompetitif.
Generasi adaptif.
Generasi digital.
Generasi yang mampu menghadapi Society 5.0.
Tetapi ada satu pertanyaan yang sering terlupakan:
Siapa yang mendesain ekosistem tempat generasi tersebut tumbuh?
Anak-anak tidak tumbuh hanya dari buku pelajaran.
Mereka belajar dari sistem.
Mereka belajar dari guru.
Mereka belajar dari keluarga.
Mereka belajar dari lingkungan.
Dan, sadar atau tidak, mereka juga belajar dari bagaimana negara memperlakukan kompetensi, integritas, kerja keras, dan tanggung jawab.
Jika anak setiap hari diajarkan bahwa untuk menjadi profesional harus belajar bertahun-tahun, mengikuti pendidikan, mengikuti ujian, membangun kompetensi, menjaga integritas, dan terus belajar sepanjang hayat, maka negara pun harus memberikan pesan yang konsisten:
bahwa setiap amanah publik juga menuntut kapasitas dan tanggung jawab yang sepadan.
Guru Jangan Hanya Diminta Mengabdi
Ini bagian yang paling dekat dengan hati saya sebagai pendidik.
Kita sering menggunakan kata:
pengabdian.
Guru mengabdi.
Guru mencerdaskan.
Guru mendidik.
Guru berada di garis depan.
Tetapi pengabdian jangan sampai diterjemahkan sebagai:
"Karena guru mengabdi, maka guru harus menerima semuanya."
Tidak.
Pengabdian harus berjalan bersama penghargaan, perlindungan, kesejahteraan, pengembangan profesional, dan sistem yang adil.
Guru tidak sedang meminta dikasihani.
Guru sedang meminta agar profesinya ditempatkan secara bermartabat.
Karena ketika negara meminta seorang guru memiliki kompetensi akademik dan profesional, maka negara juga memiliki tanggung jawab untuk membangun ekosistem yang memungkinkan kompetensi itu tumbuh dan dihargai.
Dari "Tas-Tos" Menuju Meritokrasi
Ada ungkapan sederhana:
"Kita yang mau honorer mengabdi saja harus tes tas-tos dari A sampai Z."
Kalimat tersebut terdengar sederhana.
Tetapi di dalamnya ada kegelisahan yang cukup dalam.
Ada orang yang sudah bertahun-tahun mengajar.
Ada yang membangun hubungan dengan peserta didik.
Ada yang membuat perangkat pembelajaran.
Ada yang mengikuti pelatihan.
Ada yang belajar teknologi.
Ada yang menulis.
Ada yang melakukan penelitian.
Ada yang pulang sore.
Ada yang tetap mengajar ketika fasilitas terbatas.
Kemudian ketika pintu pengangkatan dibuka, mereka kembali berhadapan dengan mekanisme seleksi.
Dan tentu saja, seleksi diperlukan.
Negara memang membutuhkan mekanisme yang objektif.
Tetapi sistem seleksi juga harus terus dievaluasi agar mampu membaca keseluruhan kompetensi dan rekam pengabdian seseorang secara proporsional.
Sebab manusia tidak selalu dapat direduksi menjadi angka hasil satu kali ujian.
Catatan untuk Negara
Saya tidak sedang mengatakan bahwa semua calon pejabat harus memiliki gelar doktor.
Tidak.
Saya juga tidak mengatakan bahwa semua guru otomatis lebih layak daripada pejabat.
Tidak.
Saya sedang mengajak kita melihat satu prinsip:
Semakin besar amanah, semakin serius pula mekanisme pertanggungjawabannya.
Bukan hanya persyaratan administratif.
Tetapi juga:
kompetensi, integritas, rekam jejak, kapasitas berpikir, kemampuan memecahkan masalah, pemahaman kebangsaan, kepemimpinan, dan akuntabilitas.
Dan semua itu seharusnya dibangun melalui sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, Apakah Ini Mau Generasi Emas?
Pertanyaan itu boleh kita ajukan.
Tetapi jangan berhenti pada kemarahan.
Jangan berhenti pada meme.
Jangan berhenti pada:
"Preketek dah."
Mari naikkan level percakapan.
Dari keluhan menjadi kajian.
Dari sindiran menjadi refleksi.
Dari perbandingan menjadi evaluasi kebijakan.
Dari emosi menjadi pertanyaan akademik.
Karena bangsa yang besar bukan bangsa yang tidak pernah mempertanyakan sistemnya.
Bangsa yang besar justru bangsa yang berani mengevaluasi sistemnya tanpa kehilangan akal sehat dan rasa hormat terhadap hukum.
Pada akhirnya...
Saya seorang guru.
Saya tahu bagaimana rasanya belajar.
Saya tahu bagaimana rasanya mengikuti pelatihan.
Saya tahu bagaimana rasanya diuji.
Saya tahu bagaimana rasanya menunggu.
Dan saya juga tahu bahwa menjadi guru bukan sekadar mendapatkan pekerjaan.
Menjadi guru adalah memasuki sebuah profesi yang setiap hari berhadapan dengan masa depan.
Karena itu, saya tidak sedang meminta agar standar diturunkan.
Justru sebaliknya.
Saya ingin standar dinaikkan—untuk semua yang memegang amanah publik.
Bukan untuk mempersulit.
Tetapi untuk memastikan bahwa kekuasaan, pelayanan, dan pendidikan sama-sama berdiri di atas kompetensi dan tanggung jawab.
Sebab kalau kita benar-benar ingin melahirkan Generasi Emas, maka jangan hanya anak-anaknya yang dituntut menjadi generasi unggul.
Orang-orang yang menentukan arah hidup mereka juga harus terus dituntut untuk menjadi manusia yang unggul dalam kapasitas, integritas, dan tanggung jawab.
Dan mungkin, di situlah makna sesungguhnya dari sebuah negara yang serius membangun pendidikan:
Bukan hanya mendidik rakyat agar menjadi lebih baik, tetapi juga memastikan setiap orang yang diberi amanah untuk mengurus rakyat terus layak belajar, diuji, dievaluasi, dan mempertanggungjawabkan amanahnya.
— Abdulloh, S.Pd., M.Pd.
Guru IPA SMP Negeri 1 Blega | Calon Doktor Pendidikan

Komentar
Posting Komentar